“Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Saudara LKM diperintahkan oleh Saudara HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Saudara LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Saudara HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan Saudara LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” lanjutnya.
Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka HS telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Yudha Krastawan)
