Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode tahun 2013-2025.
Tersangka dimaksud bernama Hery Susanto alias HS selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan penetapan tersangka HS dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Dijelaskan Syarief, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang memiliki permasalahan perhitungan Penerimaab Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI.
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu. Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.
