“Sudah dirapatkan juga dengan Pak Wali Kota, dirapatkannya di kelurahan. Jadi salah satu solusinya dilegalkan saja, ditata,” bebernya.
Dalam skema penataan tersebut, seluruh juru parkir (jukir) yang bertugas merupakan petugas resmi di bawah pembinaan UP Parkir Dishub DKI Jakarta.
“Ada jukirnya, jukirnya ada. Resmi. Di situ tidak ada lagi (yang liar),” ujar Emiral.
Dia menjelaskan, para jukir dibekali surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara itu, sistem pembayaran parkir akan menggunakan metode nontunai melalui QRIS.
Menurut Emiral, langkah ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Kalau sudah ada jukir, itu sudah masuk kawasan pembinaan UP Parkir. Jadi uang parkirnya itu masuk ke kas Pemda,” ungkapnya.
Meski telah dilegalkan, tidak seluruh badan jalan digunakan untuk parkir. Dishub hanya mengizinkan penggunaan satu lajur agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu, operasional parkir juga tidak berlangsung selama 24 jam penuh, melainkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
