
Proses penanganan dimulai dengan melakukan pendampingan dan asesmen mendalam bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. Diketahui sebelumnya, korban sempat dibawa ke rumah sakit swasta namun terpaksa dipulangkan oleh orang tuanya karena kendala biaya.
Melihat kondisi tersebut, pihak kecamatan bersama DP3A memindahkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro (RSWN) untuk mendapatkan pengobatan intensif.
“Karena tidak bisa di-cover oleh BPJS, karena kemarin kan dibawa ke rumah sakit swasta. Nah, setelah itu dengan adanya kita memberikan bantuan bersama DP3A, pendampingan DP3A, ini kita kirim ke RSWN untuk dilakukan pemeriksaan pengobatan secara intensif,” jelasnya.
Kondisi luka bakar yang diderita korban dilaporkan mencapai 30 persen, yang meliputi area lengan kanan hingga bagian punggung. Selain bantuan medis, Dinas Sosial juga telah menyalurkan bantuan logistik berupa sembako untuk meringankan beban keluarga korban selama masa pemulihan.
