“Karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini, meskipun misalnya nilai penawarannya lebih tinggi,” terang Budi.
Selain Ashraff, KPK juga memanggil Komisaris PT Rokan Citra Money Changer berinisial YLD. Namun, KPK belum mengkonfirmasi kehadiran YLD sebagai saksi atas kasus rasuah yang menjerat Fadia.
Sebelumnya, KPK menduga Fadia dan keluarga telah menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan PBJ tersebut. Dengan rincian Rp 13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Adapun dugaan rasuah tersebut terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pekalongan. Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan 10 orang termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Namun, KPK sampai kini hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Fadia Arafiq. (Yudha Krastawan)
