“Alat bantu dengarnya sampai masuk ke dalam telinga, sehingga harus dibawa ke dokter THT untuk dilepas,” kata Eduart.
Sementara itu, Kapolsek Tembalang, Kristiyastuti Handayani, membenarkan pihaknya menerima laporan terkait pelanggaran tersebut. Polisi mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB setelah menerima informasi dari panitia.
Peserta diketahui membawa alat komunikasi berupa kabel menyerupai handfree. Namun, karena yang bersangkutan belum sempat mengikuti ujian, kasus tersebut tidak diproses secara hukum.
“Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya,” ujar Kristiyastuti.
Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta UTBK untuk mematuhi aturan ujian yang berlaku. Panitia menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah berbagai bentuk kecurangan dalam proses seleksi nasional tersebut.(Vinolla)
