Pelaku juga mengklaim surat-surat kelengkapan motor yang dibawanya merupakan dokumen asli. Namun, setelah dicek ternyata dokumen tersebut palsu.
“Selanjutnya, dia menggunakan modus jual beli motor dilengkapi dengan surat-surat asli. Namun, berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwa dokumen surat-surat motornya diduga palsu,” ungkap Dian.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan.
“Pasal yang akan kami sangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 492 KUHP yang terbaru dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori 5, serta Pasal 392 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman delapan tahun,” tutup Kapolsek Mampang AKP Dian. (Joesvicar Iqbal)

