Lebih lanjut, Gusprihatin mengatakan, saat ini polisi telah menangkap lima orang pelaku yang masing-masing berinisial AIL, MTA, WA, DS, dan RZ.
“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Gusprihatin.
Sedangkan korban CF mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan.
“Saat ini korban masih mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati, tapi sudah proses pemulihan,” ujarnya.
Dari penangkapan kelima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima senjata tajam jenis celurit dan corbek, balok kayu, dan satu unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polsek Cilandak, Polres Metro Jakarta Selatan, meringkus empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di wilayah Lebak Bulus, Cilandak, Kamis (2/4/2026).
Dilaporkan, awal kejadian peristiwa perkara tindak pidana pengeroyokan itu sempat diduga sebagai aksi pembegalan atau perampasan unit sepeda motor. Namun, ternyata bermula dari aksi tawuran antar kelompok remaja yang dijadwalkan melalui media sosial (medsos).

