Pasca OTT, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang dan pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar, yang diduga sebagai uang muka untuk jaminan proyek. Nominak uang tersebut diduga juga diperoleh dari Sarjan, pihak swasta yang kini juga menyandang status tersangka. (Yudha Krastawan)
