Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua pengedar ekstasi ini diduga merupakan jaringan internasional. Barang bukti ekstasi tersebut diduga berasal dari negara Prancis. Sehingga sejumlah ekstasi itu diendus bakal diedarkan ke Jakarta dan sekitarnya.
“Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta,” ungkap AKBP Prasetyo.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Lebih jauh, Kasat Narkoba AKBP Prasetyo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kepada anak muda jauhi narkoba”. (Joesvicar Iqbal)
