“Bermula dari laporan orang tua korban, kemudian kita telusuri sampai ke rumah terlapor. Nah, di situ didapati anak tersebut dan terlapor, langsung kita amankan di Polres. Dari pengakuan korban sementara, (pencabulan) sudah dilakukan sekitar sembilan kali selama tinggal bersama pelaku,” ujar Ipda Suprapto.
Saat ini, korban IAIF tengah mendapatkan pendampingan trauma healing dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Sementara itu, pelaku MZN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Vinolla)
