IPOL.ID – Kepolisian Resor Lumajang mengamankan seorang pemuda berinisial MZN (19), warga Kelurahan Jogotrunan, atas dugaan kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diringkus setelah polisi melakukan penggerebekan di kediamannya pada Minggu malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, IAIF (13), warga Kecamatan Tanggul, Jember, yang merasa resah lantaran sang anak tidak kunjung pulang ke rumah selama satu pekan terakhir. Berbekal informasi tersebut, Tim Crime Hunter Polres Lumajang melakukan penelusuran hingga ke wilayah Jogotrunan, Lumajang.
Dalam proses pengamanan yang sempat terekam video amatir warga, petugas terpaksa membuka paksa pagar rumah pelaku. Di dalam rumah tersebut, polisi mendapati pelaku tengah berduaan dengan korban.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat dikonfirmasi pada Senin (27/4/2026), siang membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara, korban mengaku telah dilecehkan berkali-kali selama dalam penguasaan pelaku.
