IPOL.ID – Polres Metro Depok menetapkan seorang pria bernama David alias Abang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur di kawasan Cimanggis, Kota Depok.
Pelaku diduga memaksa kedua korban memakan cabai, lalu memasukkan mereka ke dalam lemari pendingin (freezer) dengan dalih menghilangkan rasa pedas.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) di sebuah kafe di Jalan Puri Sriwedari, Cimanggis. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi itu bermula ketika pelaku memberikan tantangan atau challenge kepada kedua korban.
“Korban disuruh makan cabai beberapa butir atau beberapa biji. Kemudian, untuk menghilangkan rasa cabai tersebut dimasukkanlah ke dalam lemari es ataupun freezer,” kata Made, Senin (20/7/2026).
Menurut Made, kedua korban merupakan anak di bawah umur. Polisi menyebut tindakan yang dilakukan pelaku telah menimbulkan dampak fisik maupun psikologis terhadap para korban.
“Tentu korban mengalami gangguan psikis yang luar biasa. Di sana juga kita dapat lihat bahwa korban mengalami sedikit luka-luka,” ujarnya.
