Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Metro Depok. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1516/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan David sebagai tersangka. Pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban itu kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Peristiwa tindak pidana terhadap anak tersebut sudah kami tangani sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Made.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengantongi hasil visum yang menunjukkan kondisi fisik dan psikis kedua korban. Hasil pemeriksaan itu menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang diduga mengalami tindak kekerasan fisik dan psikis.(Vinolla)
