Menurutnya, dari sejumlah sampel yang diambil, ditemukan satu komoditas jenis nangka sayur yang ditemukan mengandung formalin dari pedagang sayur di Pasar Cawang Kavling. Pihaknya langsung memusnahkan jenis sayuran tersebut agar tidak dikonsumsi masyarakat.
“Untuk selanjutnya pedagang terkait diberikan pembinaan”.
Disebutkan, pengawasan produk pangan ini melibatkan sekitar 30 personel gabungan. Yakni dari unsur Sudin KPKP Jakarta Timur, Dinas KPKP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Bagian Perekonomian Walikota, kecamatan/kelurahan.
Selanjutnya, melibatkan juga dari perwakilan para UKPD terkait sepert Sudin PPUPKM, Satpol PP, Lingkungan Hidup dan sebagainya. (Joesvicar Iqbal)
