Setelah viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Ciracas segera melakukan pengejaran terhadap sopir angkot tersebut.
“Kami amankan sopir angkot di depan RSUD Pasar Rebo dan langsung dibawa ke Mapolsek Ciracas,” tegasnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Hotman menambahkan, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek.
“Kami terapkan Pasal 521 KUHP tentang Perusakan Barang Seseorang hingga Menyebabkan Kerugian. Nanti kami masih menunggu dari korbannya apakah dia mau lanjut atau di Restorative Justice,” tegas Hotman. (Joesvicar Iqbal)
