Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang dan pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. Diduga uang tersebut juga diperoleh dari Sarjan, pihak swasta yang kini juga menyandang status tersangka. (Yudha Krastawan)
