Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo. Kepala Satreskrim, AKP Agung Hartawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami sedang mendalami kasus ini dan akan memanggil terlapor untuk klarifikasi. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, kami juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.(Vinolla)
