“Korban dalam kondisi tertekan dan ketakutan. Kami menilai dia tidak bersalah,” ujarnya di Polres Lebak, Sabtu (11/4/2026).
Keluarga berharap korban segera dipulangkan dan mendapatkan perlindungan hukum. Mereka juga mendesak agar pihak yang diduga melakukan pemaksaan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyatakan kedua terduga pelaku telah ditangkap berkat bantuan masyarakat dan jajaran kepolisian. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kronologi lengkap dan dugaan pelanggaran hukumnya,” ujar Zaki.
Penangkapan dilakukan oleh personel dari wilayah Malingping dan Wanasalam sebelum para terduga dibawa ke Mapolres Lebak. Polda Banten juga turut menurunkan tim untuk membantu proses penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pihak kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus secara resmi seiring berjalannya proses hukum.
