Dalam proses penyelidikan, penyidik menjerat terduga pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, aparat masih mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, pihak kampus juga bergerak cepat merespons kejadian tersebut. Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyampaikan bahwa korban telah melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus.
Tim Satgas PPKS bersama petugas keamanan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Saat ini, pihak kampus masih menunggu hasil kajian internal sebelum menentukan sanksi terhadap terduga pelaku.(Vinolla)

