“Tujuannya wisata,” tambah Afif.
Dalam video, petugas tampak meminta pengemudi menepi dan menunjukkan surat-surat kendaraan. Polisi juga sempat menegur pengemudi terkait pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Pemobil tersebut kemudian diminta untuk mengganti kembali pelat nomor kendaraannya ke warna asli, yakni merah. Pelat putih yang digunakan disita oleh petugas untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
“Pelat palsu saya ambil, supaya tidak dipasang lagi. Kalau itu kendaraan Pemda, gunakan sesuai ketentuan. Harusnya gentleman saja,” ujar petugas dalam video.
Afif menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) terkait kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi.
Meski demikian, pengemudi hanya diberikan teguran setelah diedukasi oleh petugas. Setelah pelat nomor dikembalikan sesuai ketentuan dan dinyatakan benar, kendaraan tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
