“Teman wanitanya tersebut adalah informan. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merupakan bagian dari teknik penyelidikan,” jelasnya.
Terkait penggunaan vape, Ferry menyebut bahwa hal tersebut hanya dilakukan satu kali dalam rangka uji coba.
“Adapun penggunaan vape getar hanya dilakukan satu kali sebagai tester,” katanya.
Polda Sumut juga telah melakukan serangkaian tes terhadap DK, termasuk pemeriksaan urine, darah, dan rambut. Hasil sementara menunjukkan yang bersangkutan negatif dari penggunaan narkotika.
“Telah dilakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut dengan hasil sementara negatif,” ujarnya.
Meski demikian, DK tetap dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumut. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak dugaan pelanggaran oleh anggota.
“Untuk sementara dilakukan patsus sambil menunggu hasil lanjutan dari pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Ferry.
Saat ini, DK terlihat mengenakan rompi oranye dan ditempatkan di ruang khusus di bawah pengawasan ketat Propam Polda Sumut. (Vinolla)
