Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penarikan, pengamanan, hingga pemusnahan produk di berbagai daerah. Sanksi tegas juga dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari pencabutan izin edar hingga ancaman pidana.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur klaim “manjur instan” dan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi sebelum digunakan.(Vinolla)
