Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Kami menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjaga standar operasional, keamanan lingkungan serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Andhika melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Andhika memastikan, Dinas Parekraf DKI tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat ataupun membiarkan terjadinya aktivitas ilegal seperti prostitusi maupun peredaran narkoba secara terselubung.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” tambahnya.
Menurut dia, Dinas Parekraf DKI akan memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait agar tidak ada lagi peristiwa tersebut.
