Mereka juga menerapkan aturan ketat, yakni hanya satu orang pengendara sepeda motor yang boleh masuk ke dalam gang. Jika ada yang berboncengan, satu orang harus turun dan menunggu di luar.
Sistem berlapis ini membuat warga setempat dan pengawas sangat sensitif terhadap kehadiran orang asing, sehingga sulit bagi pihak luar untuk menyusup.
“Dari hasil pengamatan keadaan malam hari di Gang Langgar terdapat 31 sniper (Anggota sindikat Narkoba yang bertugas sebagai pengawas area kampung narkoba) pada setiap gangnya yang mana masyarakat di daerah Gang Langgar lebih sensitif terhadap orang yang datang,” beber Eko.
Meski demikian Bareskrim berhasil membongkar kampung tersebut selama 11-16 Mei 2026.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury berhasil menyusup ke kawasan tersebut dan melakukan pembelian sabu secara terselubung untuk memastikan aktivitas transaksi narkoba.
Pada 15 Mei, polisi melakukan penindakan dan menangkap 13 orang tersangka. Di antaranya adalah para sniper yang berjaga di titik-titik krusial, seperti Muhamad Tamrin alias Ipin, Asrheel alias Asri, Muhammad Aswin alias Wiwin, hingga Kamarudin alias Dores.
