PT Jasa Raharja turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme Coordination of Benefit (COB) pada kasus kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja. Materi tersebut membahas prosedur penjaminan hingga tata cara penyelesaian klaim antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan agar pelayanan kepada peserta berjalan optimal.
Selain layanan kecelakaan kerja, peserta juga memperoleh informasi terkait layanan digital dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penggunaan sistem online appointment untuk pengajuan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi akses peserta terhadap layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Noviana menambahkan forum tersebut juga menjadi sarana sosialisasi Program SERTAKAN yang melibatkan DMI Kecamatan Mampang Prapatan. Program tersebut mendorong perusahaan dan masyarakat membantu perlindungan pekerja rentan seperti pekerja rumah tangga, pegiat rumah ibadah, hingga pedagang kecil di sekitar lingkungan usaha. “Program SERTAKAN diharapkan mampu memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui semangat gotong royong,” ujar Noviana.
