Pengamat keamanan siber dan kriptografi, Dr. Sulistyo, dalam opininya menyebut bahwa perkembangan AI dan hiper-konektivitas digital telah mengubah lanskap ancaman global. Menurutnya, keamanan siber kini berkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan manusia dan hak-hak dasar warga negara di ruang digital.
Ia menilai pengesahan RUU KKS menjadi penting agar Indonesia memiliki standar ketahanan siber nasional yang jelas, termasuk dalam melindungi infrastruktur informasi vital dari risiko serangan yang dapat berdampak pada keselamatan publik.
Senada dengan itu, sejumlah akademisi juga berharap pembahasan RUU KKS dapat segera dituntaskan oleh pemerintah dan DPR RI. Kehadiran regulasi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak mengingat ancaman terhadap sektor publik dan sistem digital nasional terus meningkat seiring masifnya digitalisasi layanan.
Sebelumnya, Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo juga pernah menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU KKS sebagai fondasi hukum dalam memperkuat pertahanan siber nasional. Ia menyoroti tingginya ancaman serangan digital terhadap infrastruktur strategis nasional dan perlunya koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat melalui regulasi yang komprehensif.
