IPOL.ID- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut selama lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pedoman.
“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” jelas Fitroh kepada wartawan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Fitroh menjelaskan tuntutan tersebut sesuai dengan pengamatan jaksa di persidangan. Pengamatan dimaksud berkaitan dengan hal-hal memberatkan maupun meringankan terdakwa.
“Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu,” terangnya.
Terkait adanya disparitas atau ketidaksetaraan pada tuntutan jaksa terhadap Noel dan ‘sultan’ Kemnaker Irvian Bobby Mahendro, yang hanya beda setahun, Fitroh menyebut semua tuntutan yang diberikan ada pedoman dan parameter. Dia yakin tuntutan jaksa itu dapat dipertanggungjawabkan.
