Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan para pakar hukum bahkan DNIKS (Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial) bahwa ada dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022.
Selanjutnya, dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025 dan mereka secara ilegal masih menjalankannya hingga April 2026.
“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun ke negara,” ungkap Ilham.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan kenapa pihak Bank BNI tidak mempailitkan dan tidak meminta pertanggungjawaban pembayaran dari pihak PT MMJ selama 3 tahun 6 bulan yang jelas-jelas sudah mutlak tidak menunaikan kewajibannya membayar dari 2022 – 2025 sebagai pihak yang takeover PT PAL.
Dilanjutkan dia, dugaan pembiaran yang janggal ini akhirnya terkuak dalam fakta persidangan. Selama penyitaan, apakah tindakan dan tanggung jawab dari Kejaksaan jambi untuk mengawal dan mengawasi, sampai-sampai bisa tidak tahu bahwa pabrik dijalankan ilegal oleh PT MMJ tanpa setoran ke negara dan BNI?
