Prof Sahuri Lasmadi, Ahli Hukum Pidana, juga Akademisi senior, dan Guru Besar (Profesor) dalam bidang Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) menanggapi dugaan operasional aset sitaan (kasus PT PAL oleh PT MMJ) sebagai tindakan berpotensi melanggar hukum dan menyebutnya sebagai abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Sedangkan dari pernyataan Kejati Jambi menyatakan ini bukan suatu tindak pidana.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan permufakatan jahat yang sudah terungkap di fakta persidangan melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL berinisial VG dan Komisaris PT PAL, AR.
Percakapan itu disebut membahas rencana pengambilan dana secara diam-diam senilai Rp5 miliar dari PT JIM milik BK dan sangat jelas ada ketimpangan dari tuntutan JPU, bahwa AR yang jelas mengambil uang itu mendapatkan tuntutan lebih ringan hanya 2 tahun 10 bulan daripada BK yang jelas-jelas tidak menerima apapun.
JPU sendiri sudah menggugurkan dakwaan primer bahwa terdakwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.
