Semua bukti bukti di persidangan sudah membuktikan bahwa terdakwa BK rugi mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi korban malah dituntut 6 tahun dan denda Rp200 juta dan UP 12,9 m yang bahkan tidak dinikmatinya.
“Semua bukti dan fakta persidangan perlu jadi perhatian tegas dan penuh dalam mengungkap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara ini, keadilan dan kebenaran di negara ini wajib ditegakkan dan transparan sehingga tidak ada korban kriminalisasi terus menerus di Indonesia,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal/msb)
