“Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun,” kata Hamdan.
Ia mengungkap pelaku membawa selembar surat yang dibuat sebelum berangkat ke resepsi pernikahan.
Dalam surat itu, pelaku menuliskan rasa sakit hati kepada mantan istrinya terkait beberapa hal pada saat mereka menjalani pernikahan.
“Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Handam.Korban mengalami luka serius akibat tusukan mantan suaminya. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Handam berkata pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. (bam)
