Dari temuan 4 persoalan tersebut, ICW menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021. Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025. (Yudha Krastawan)
