IPOL.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 49,5 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/5/2026).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wana Alamsyah menjelaskan ada empat persoalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN.
Pertama, pengadaan jasa sertifikasi halal memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG.
“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” kata Wana dalam keterangannya kepada wartawan yang dilansir Jumat (8/5/2026).
