Kedua, BGN memecah paket demi menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab. Terdapat empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama.
Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, menurut Wana paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu. Penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan.
Wana menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban, seperti keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, lalu menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka serta membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA).
“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” terang dia.
Ketiga, adanya dugaan pinjam bendera. Wana mengatakan ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang. Bahkan, kata dia, PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal.
