Keputusan itu sempat diprotes oleh salah satu peserta bernama Josepha Alexandra. Namun keberatan yang diajukan tidak diterima oleh panitia maupun dewan juri sehingga memicu sorotan publik di media sosial.
“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David, Rabu (13/5/2026).
Sebagai dasar gugatan, David mengutip Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta dua juri tersebut diberhentikan dari lingkungan MPR serta dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi pemerintahan di tingkat daerah maupun nasional. Selain itu, MC acara Shindy Lutfiana diminta tidak lagi menjadi pembawa acara pada agenda resmi kenegaraan.
