Tak hanya itu, para tergugat juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak melalui media cetak nasional.
“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” isi gugatan.
Di tengah polemik yang berkembang, MPR RI mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara para juri dan pembawa acara yang bertugas dalam LCC tersebut. Nama-nama yang dinonaktifkan yakni Indri Wahyuni, Dyastasita Widya Budi, Shindy Lutfiana, serta Said Akmal.
Melalui pernyataan resminya, MPR RI menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlombaan, termasuk sistem penilaian dan prosedur penyampaian keberatan peserta.
“MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tulis pernyataan resmi MPR RI.(Vinolla)
