Penetapan status tanggap darurat ini bukan berarti pemerintah daerah tidak sanggup menangani masalah. Melainkan sebagai bagian dari mekanisme administratif agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat segera turun memberikan bantuan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Jangan dianggap status tanggap darurat itu berarti daerah tidak mampu. Bukan. Ini adalah bagian dari administrasi. Dengan status tersebut, kami di pusat maupun instansi di daerah dapat membantu. Memang itu yang sudah diatur di Undang-Undang,” tukas Suharyanto.
Lebih lanjut, peserta SDMT juga menerima materi mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, serta pemulihan sosial-ekonomi melalui konsep build back better.
Menurut kepala BNPB, penanganan pascabencana pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara paralel dengan upaya pemulihan saat tanggap darurat.
