Suharyanto mencontohkan, masyarakat yang tinggal di tenda pengungsian seharusnya tidak lebih dari dua pekan sudah mulai berpindah ke hunian sementara (huntara).
Kuncinya, menurut dia, adalah kecepatan pendataan dari BPBD yang kemudian divalidasi secara akurat. Berdasarkan data tersebut, BNPB akan memberikan dukungan huntara, baik di atas lahan milik warga maupun lahan yang disiapkan pemerintah daerah. Hal ini menuntut kecepatan proses administrasi yang tetap akuntabel. Jika prosesnya lamban, masyarakatlah yang akan menanggung penderitaan lebih lama.
“Prosesnya tidak sulit, cukup dengan data, maka BNPB akan bantu. Namun terkadang, masih banyak daerah yang terlalu lama memberikan data. Akibatnya, masyarakat semakin lama menderita. Ini jangan sampai terjadi,” jelasnya.
Melalui forum tersebut, Kepala BNPB kembali menyampaikan bahwa jabatan Kepala Pelaksana BPBD merupakan amanah besar yang penuh tantangan. Dinamika di lapangan menuntut pemimpin penanggulangan bencana untuk mampu bertindak cepat, bijak, dan memahami strategi manajemen secara menyeluruh. Kesalahan dalam membaca situasi dapat berdampak langsung pada beratnya penderitaan masyarakat terdampak.
