Menurut Budi, pemenuhan hak beribadah merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus bagian dari pembinaan tahanan selama menjalani proses hukum.
“KPK memandang pemenuhan hak beribadah merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi dan pembinaan bagi para tahanan selama menjalani proses hukum. Karena itu, pelaksanaan ibadah keagamaan rutin difasilitasi dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan kunjungan keluarga dan kerabat bagi para tahanan telah dilakukan pada Rabu (13/5/2026). (Yudha Krastawan)
