“Saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” ujarnya.
Menurut Budi, pemerintah pusat masih membuka komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait solusi bagi gerai yang terdampak penutupan, termasuk dampaknya terhadap para pekerja.
Salah satu opsi yang dibahas yakni kemungkinan relokasi toko maupun penyesuaian izin usaha agar operasional gerai tetap dapat berjalan sesuai aturan tata ruang daerah.
“Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tata ruang dan zonasi minimarket merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, setiap daerah memiliki aturan berbeda dalam mengatur keberadaan ritel modern.
Sebelumnya, ratusan karyawan Alfamart di Lombok Tengah menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lombok Tengah menyusul penutupan sejumlah gerai ritel modern oleh pemerintah daerah.
