Selain menyoroti efektivitas perda, Pantas juga mengkritik banyaknya dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang dinilai belum sinkron.
Ia mencontohkan adanya rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana tata ruang wilayah, hingga rencana pembangunan industri yang seluruhnya memiliki horizon waktu berbeda.
“Saya tidak yakin semua rencana jangka panjang itu benar-benar selaras. Jangan sampai satu rencana justru mematikan rencana lainnya,” katanya.
Ia meminta para perencana dan pembuat regulasi agar tidak sekadar mengejar kuantitas produk hukum. Menurutnya, substansi aturan jauh lebih penting dibanding banyaknya usulan perda yang diajukan setiap tahun.
Pantas juga menyinggung persoalan pengelolaan sampah di Jakarta sebagai contoh lemahnya dampak regulasi terhadap perilaku masyarakat. Menurutnya, apabila perda terkait pengelolaan sampah sejak awal mampu mendorong perubahan perilaku warga, kondisi persampahan Jakarta tidak akan menjadi seperti saat ini.
“Kalau perda pengelolaan sampah benar-benar mampu mendorong perilaku masyarakat, mungkin kita tidak akan menghadapi kondisi seperti sekarang,” ujarnya.
