Pemerintah juga mulai mengembangkan konsep embarkasi berbasis hotel di Yogyakarta untuk meningkatkan kenyamanan jamaah sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural turut diperketat melalui pembentukan Satgas Haji Ilegal yang melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait.
Dahnil menegaskan penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ia mengingatkan bahwa hanya visa haji resmi yang sah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.
“Langkah penataan kuota dan pengawasan ini dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik keberangkatan ilegal,” katanya.
Melalui reformasi tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan haji Indonesia semakin meningkat dengan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jamaah.(Vinolla)
