Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Menag menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman, tenang, dan penuh khidmat.
“Saya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan penuh khidmat. Pada saat yang sama, merawat harmoni adalah tanggung jawab kita bersama sebagai sesama anak bangsa,” ungkap Menag.
Seluruh agama mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Karena itu, kehidupan beragama harus menjadi kekuatan untuk mempererat persaudaraan, bukan sebaliknya.
“Agama hadir untuk memanusiakan manusia. Kebijaksanaan yang diajarkan dalam Buddha selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan universal yang menjadi fondasi kehidupan bersama. Cinta kasih harus terus menjadi pondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa,” ujar Menag.
