Pertamina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan beredarnya foto berisi daftar kendaraan yang diklaim tidak diperbolehkan membeli Pertalite mulai awal Juni 2026. Narasi tersebut menyebut pembatasan dilakukan berdasarkan merek dan kapasitas mesin kendaraan.
Padahal, kebijakan pembatasan BBM subsidi yang berlaku saat ini lebih berfokus pada pembatasan volume pembelian harian sesuai ketentuan pemerintah.
Salah satu dasar regulasinya adalah Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar subsidi untuk mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan angkutan umum roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari.
Kemudian, kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari, sedangkan kendaraan layanan publik memperoleh kuota maksimal 50 liter per hari.
