Selain itu, terdapat tersangka yang berperan mendistribusikan logistik di lapangan hingga melakukan pelemparan bom molotov yang memicu terjadinya kebakaran fasilitas umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menambahkan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti yang disita antara lain botol molotov, sisa bahan bakar, alat komunikasi, serta helm bertuliskan identitas kelompok tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 308 dan Pasal 309 terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat, serta Pasal 262 mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Polda Jabar menegaskan seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan tuntas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Jawa Barat. (ahmad)
