Tak berhenti di situ, pelaku yang gelap mata kemudian menendang bagian depan mobil ambulans. Akibatnya, bumper depan sebelah kiri ambulans mengalami penyok.
Petugas gabungan dari Resmob dan Jatanras kemudian bergerak mencari keberadaan ML. Sekitar pukul 22.50 WIB, polisi berhasil menemukan dan menangkapnya di rumahnya.
Selain pelaku, polisi turut membawa seorang saksi yang merupakan adik ipar ML. Sepeda motor yang dipakai saat kejadian juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, ML dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang.
Berdasarkan pengakuan pihak ambulans, saat itu mereka sengaja hanya menyalakan lampu rotator (jumper) tanpa sirine karena melintasi jalan kecil pemukiman agar tidak mengganggu warga.
“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar,” tulis akun Instagram @jabodetabek24info.
