Mafirion menegaskan bahwa regulasi hak cipta Indonesia saat ini, khususnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, belum dirancang untuk menghadapi perkembangan AI generatif yang kini mampu memproduksi teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis.
Ia menyebut banyak pasal dalam undang-undang tersebut belum mengantisipasi kemungkinan hadirnya “pencipta non-manusia” atau penggunaan karya kreatif sebagai data training AI tanpa izin. “Kalau kita mau taruh dengan undang-undang itu, sama dengan taruh aturan abad 20 bertarung di abad 21,” katanya.
Fenomena AI generatif memang berkembang sangat cepat dalam dua tahun terakhir. Teknologi seperti chatbot berbasis large language model dan generator gambar kini digunakan secara luas, termasuk di sektor pendidikan, industri kreatif, hingga media digital. Di berbagai negara, muncul gugatan hukum dari penulis, musisi, perusahaan media, hingga ilustrator terhadap perusahaan AI karena karya mereka digunakan sebagai data pelatihan tanpa persetujuan.
