Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Revisi UU Hak Cipta Mendesak Dilakukan, Antisipasi Perkembangan AI Dua Tahun Terakhir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Revisi UU Hak Cipta Mendesak Dilakukan, Antisipasi Perkembangan AI Dua Tahun Terakhir
NewsPolitik

Revisi UU Hak Cipta Mendesak Dilakukan, Antisipasi Perkembangan AI Dua Tahun Terakhir

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 30 May 2026, 10:12
Share
4 Min Read
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion alam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XIII DPR RI bersama Dire20260529093841
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion alam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan.|Foto: Runi/Mahendra
SHARE

Mafirion menegaskan bahwa regulasi hak cipta Indonesia saat ini, khususnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, belum dirancang untuk menghadapi perkembangan AI generatif yang kini mampu memproduksi teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis.

Ia menyebut banyak pasal dalam undang-undang tersebut belum mengantisipasi kemungkinan hadirnya “pencipta non-manusia” atau penggunaan karya kreatif sebagai data training AI tanpa izin. “Kalau kita mau taruh dengan undang-undang itu, sama dengan taruh aturan abad 20 bertarung di abad 21,” katanya.

Fenomena AI generatif memang berkembang sangat cepat dalam dua tahun terakhir. Teknologi seperti chatbot berbasis large language model dan generator gambar kini digunakan secara luas, termasuk di sektor pendidikan, industri kreatif, hingga media digital. Di berbagai negara, muncul gugatan hukum dari penulis, musisi, perusahaan media, hingga ilustrator terhadap perusahaan AI karena karya mereka digunakan sebagai data pelatihan tanpa persetujuan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, Perkembangan AI, Revisi UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM. Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026
Next Article BRI operasikan money changer di wilayah strategis. Foto: BRI Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
Jakarta Raya
Isak Tangis Warnai Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhamad Anwar
29 May 2026, 23:01
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
NewsPolitik
Revisi UU Hak Cipta Mendesak Dilakukan, Antisipasi Perkembangan AI Dua Tahun Terakhir
30 May 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?