Di Amerika Serikat, sejumlah perusahaan teknologi menghadapi tuntutan terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam pengembangan model AI. Sementara Uni Eropa telah mengesahkan AI Act yang mewajibkan transparansi penggunaan materi berhak cipta dalam pelatihan AI. Pemerintah Jepang dan Inggris juga tengah memperdebatkan batas penggunaan data kreatif untuk pengembangan teknologi AI.
Mafirion mengingatkan Indonesia tidak boleh terlambat merespons perubahan tersebut karena dapat berdampak besar terhadap kesejahteraan kreator nasional. Menurutnya, karya-karya kreatif Indonesia berpotensi menjadi “tambang data” bagi pengembangan AI global tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Kalau enggak, kita ini betul-betul jadi bancakan dan pencipta kita akan jatuh miskin,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak AI di dunia pendidikan yang mulai mengubah pola penelitian akademik mahasiswa. Menurutnya, penggunaan AI untuk menyusun proposal skripsi hingga tesis kini semakin umum terjadi dan harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi maupun etika digital nasional.
