Selain itu, Mafirion menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah kemampuan mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di era AI. Sebab, konten digital yang telah dihapus atau diturunkan dari satu platform dapat dengan cepat tersebar kembali dan menjadi bagian dari sistem data AI secara permanen.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi regulasi hak cipta agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun tata kelola AI yang adaptif dan berpihak kepada pencipta karya.
“Kalau bisa tahun ini undang-undang ini mestinya selesai. Kalau tidak nanti ini akan menjadi masalah,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini. (Tim Redaksi)
